Kembali ke Pilihan Surat
Formulir Permohonan Online
Surat Keterangan Hilang Dokumen/KK
Surat pengantar kehilangan dari desa untuk menerangkan bahwa pemohon kehilangan dokumen penting (seperti Kartu Keluarga / KTP) sebagai syarat pengurusan kembali.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan resmi untuk Surat Keterangan Hilang Dokumen/KK:
- Fotokopi KTP Pemohon (jika ada)
- Nomor Kartu Keluarga yang hilang
- Keterangan perkiraan waktu & lokasi kehilangan
Estimasi Pelayanan:1 Hari Kerja
Biaya Administrasi:Gratis (Rp 0)
Petunjuk Foto Dokumen
Pastikan foto dokumen berada di tempat terang, tidak buram, dan teks NIK serta nama terbaca jelas untuk mempercepat proses verifikasi oleh perangkat desa.
