Kembali ke Pilihan Surat
Formulir Permohonan Online

Surat Pengantar SKCK

Surat rekomendasi dan catatan kelakuan baik dari kantor desa sebagai syarat pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek Tapen atau Polres Bondowoso.

1Identitas Pemohon Sesuai KTP / KK

* Kolom wajib diisi
Wajib 16 digit terdaftar Desa Cindogo
Notifikasi verifikasi dan konfirmasi berkas akan dikirim ke nomor ini.

2Lampiran Foto Dokumen Persyaratan

📷 Kamera Web / 📁 Upload File

Lampirkan Foto & Dokumen Persyaratan

Anda dapat mengambil foto langsung menggunakan Kamera HP / Webcam atau mengunggah file gambar dari galeri/komputer.

Format: JPG, PNG, WEBP (Maks. 5MB)
1Foto KTP PemohonWajib

Pastikan NIK 16 digit jelas terbaca.

2Foto Kartu Keluarga (KK) (Opsional)Opsional

Lembar Kartu Keluarga pemohon (opsional).

3Pas Foto Formal (Latar Merah / Biru)Wajib

Pas foto ukuran 4x6 atau foto selfie rapi berpakaian kemeja/berkerah.

Foto wajah tampak depan tegak dan jelas
4Foto Surat Pengantar RT / RWWajib

Surat rekomendasi pengantar dari lingkungan RT/RW.

0 dari 3 berkas wajib terisi

Layanan surat online hanya terbuka bagi warga yang NIK-nya terdaftar di buku kependudukan Desa Cindogo.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan resmi untuk Surat Pengantar SKCK:

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Pas foto ukuran 4x6 latar merah (2 lembar)
  • Surat pengantar dari Ketua RT/RW lingkungan
Estimasi Pelayanan:1 Hari Kerja
Biaya Administrasi:Gratis (Rp 0)
Petunjuk Foto Dokumen

Pastikan foto dokumen berada di tempat terang, tidak buram, dan teks NIK serta nama terbaca jelas untuk mempercepat proses verifikasi oleh perangkat desa.