Kembali ke Pilihan Surat
Formulir Permohonan Online
Surat Keterangan Kematian
Surat keterangan resmi dari desa untuk menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia di wilayah Desa Cindogo sebagai syarat pengurusan Akta Kematian dan hak waris.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan resmi untuk Surat Keterangan Kematian:
- KTP dan KK almarhum/almarhumah (asli/fotokopi)
- Surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas (bila meninggal di faskes)
- KTP Pemohon / Ahli Waris
- KTP 2 orang saksi
Estimasi Pelayanan:1 Hari Kerja
Biaya Administrasi:Gratis (Rp 0)
Petunjuk Foto Dokumen
Pastikan foto dokumen berada di tempat terang, tidak buram, dan teks NIK serta nama terbaca jelas untuk mempercepat proses verifikasi oleh perangkat desa.
