Kembali ke Pilihan Surat
Formulir Permohonan Online

Surat Pengantar Pembuatan KTP-el

Surat pengantar untuk perekaman atau pencetakan ulang KTP Elektronik baru (pemula usia 17 tahun atau hilang/rusak) ke Dispendukcapil.

1Identitas Pemohon Sesuai KTP / KK

* Kolom wajib diisi
Wajib 16 digit terdaftar Desa Cindogo
Notifikasi verifikasi dan konfirmasi berkas akan dikirim ke nomor ini.

2Lampiran Foto Dokumen Persyaratan

📷 Kamera Web / 📁 Upload File

Lampirkan Foto & Dokumen Persyaratan

Anda dapat mengambil foto langsung menggunakan Kamera HP / Webcam atau mengunggah file gambar dari galeri/komputer.

Format: JPG, PNG, WEBP (Maks. 5MB)
1Foto Kartu Keluarga (KK) (Opsional)Opsional

Lembar KK terbaru keluarga pemohon (opsional).

2Foto Dokumen Pendukung (KTP Lama / Surat Kehilangan / Akta)Wajib

KTP fisik lama jika rusak, surat kehilangan Polsek jika hilang, atau akta lahir jika baru berusia 17 tahun.

3Foto Surat Pengantar RT / RWOpsional

Surat pengantar permohonan KTP-el dari ketua RT/RW.

0 dari 1 berkas wajib terisi

Layanan surat online hanya terbuka bagi warga yang NIK-nya terdaftar di buku kependudukan Desa Cindogo.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan resmi untuk Surat Pengantar Pembuatan KTP-el:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat kehilangan dari Polsek (khusus KTP hilang)
  • KTP fisik lama (khusus kondisi rusak)
Estimasi Pelayanan:1 Hari Kerja
Biaya Administrasi:Gratis (Rp 0)
Petunjuk Foto Dokumen

Pastikan foto dokumen berada di tempat terang, tidak buram, dan teks NIK serta nama terbaca jelas untuk mempercepat proses verifikasi oleh perangkat desa.