Kembali ke Pilihan Surat
Formulir Permohonan Online
Surat Pengantar Pembuatan KTP-el
Surat pengantar untuk perekaman atau pencetakan ulang KTP Elektronik baru (pemula usia 17 tahun atau hilang/rusak) ke Dispendukcapil.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan resmi untuk Surat Pengantar Pembuatan KTP-el:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat kehilangan dari Polsek (khusus KTP hilang)
- KTP fisik lama (khusus kondisi rusak)
Estimasi Pelayanan:1 Hari Kerja
Biaya Administrasi:Gratis (Rp 0)
Petunjuk Foto Dokumen
Pastikan foto dokumen berada di tempat terang, tidak buram, dan teks NIK serta nama terbaca jelas untuk mempercepat proses verifikasi oleh perangkat desa.
